PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 31
BAB 5 — BIMBINGAN DALAM PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf e dimaksudkan agar petugas memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
meningkatkan pengetahuan mengenai pengangkatan anak; dan
meningkatkan . . .
- meningkatkan keterampilan dalam pengangkatan anak.
