PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama
yang dianut oleh calon anak angkat.
(2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka
agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
