PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANAK
(1) Permohonan pengangkatan anak Warga Negara
Indonesia oleh Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
(2) Pengadilan menyampaikan salinan putusan
pengangkatan anak ke instansi terkait.
