PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANAK
(1) Permohonan pengangkatan anak yang telah
memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
(2) Pengadilan menyampaikan salinan penetapan
pengangkatan anak ke instansi terkait.
