PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 12
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
- belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- memerlukan perlindungan khusus.
(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
anak . . .
- anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
