PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP UMUM PINJAMAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
(2) Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak boleh dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3) Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik Daerah yang melekat dalam Proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
