PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 38
BAB 8 — PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH
(1) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD dan direalisasikan/dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan. (2) Pembayaran . . .
(2) Pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah, dilakukan dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam Perjanjian Pinjaman antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
