PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 36
BAB 7 — OBLIGASI DAERAH
Tata cara penerbitan, pertanggungjawaban, serta publikasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
