PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 28
BAB 7 — OBLIGASI DAERAH
Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang- kurangnya mencantumkan: a. nilai nominal; b. tanggal jatuh tempo; c. tanggal pembayaran bunga; d. tingkat bunga (kupon); e. frekuensi pembayaran bunga; f. cara perhitungan pembayaran bunga; g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
