PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 25
BAB 7 — OBLIGASI DAERAH
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pasal 26 . . .
