PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 21
BAB 7 — OBLIGASI DAERAH
Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini beserta peraturan pelaksanaannya serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
