PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 18
BAB 6 — PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI SELAIN PEMERINTAH
(1) Pemerintah Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman.
(2) Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas usulan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pinjaman daerah jangka pendek dilakukan dengan perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/pejabat yang diberi kuasa dan pemberi pinjaman, dengan memperhatikan persyaratan yang paling menguntungkan Pemerintah Daerah penerima pinjaman.
