Pasal 38
BAB 9 — PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Rancangan Perdasus disampaikan oleh Pemerintah provinsi bersama DPRP kepada MRP untuk dilakukan pembahasan guna mendapat pertimbangan dan persetujuan. (2) Pembahasan Rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok Kerja paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rancangan Perdasus. (3) Dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MRP melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRP. (4) Dalam hal Rancangan Perdasus tidak mendapatkan pertimbangan dan persetujuan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Perdasus dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan oleh MRP. (5) Pemerintah Provinsi bersama DPRP MENETAPKAN Rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Perdasus.
