PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 32
BAB 7 — ALAT KELENGKAPAN MRP
(1) Tugas Kelompok Kerja MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 adalah : a. Kelompok Kerja Adat mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli; b. Kelompok Kerja Perempuan mempunyai tugas melindungi dan memberdayakan perempuan dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender; c. Kelompok Kerja Keagamaan mempunyai tugas memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama. (2) Tugas Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
