Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN MRP
(1) Anggota MRP terdiri dari orang-orang asli Papua yang berasal dari wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan di provinsi. (2) Anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya tidak lebih dari ¾ (tiga per empat) jumlah anggota DPRP. (3) Komposisi ...
(3) Komposisi anggota MRP terdiri dari: a. Jumlah Anggota Wakil Adat sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota MRP; b. Jumlah Anggota Wakil Perempuan sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota MRP; c. Jumlah Anggota Wakil Agama sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota MRP dengan komposisi masing-masing Wakil Agama yang ditetapkan secara proporsional. (4) Masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MRP yang baru mengucapkan sumpah/janji.
