PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MRP
(1) Proses tahapan penyelenggaraan pemilihan anggota MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan: a. tahap pertama dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari; b. tahap kedua dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari. (2) Proses tahapan penyelenggaraan pemilihan anggota MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari.
