PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MRP
(1) Pendaftaran calon di wilayah pemilihan tahap pertama dilakukan oleh masyarakat adat dan masyarakat perempuan pada Panitia Pemilihan MRP tingkat distrik. (2) Pendaftaran calon anggota MRP untuk masyarakat agama dilakukan oleh masyarakat agama pada panitia Pemilihan MRP tingkat Provinsi.
