PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 22
BAB 4 — PUNGUTAN PERIKANAN
(1) Pungutan Hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b ditetapkan :
a. Untuk kegiatan penangkapan ikan :
Bagi perusahaan perikanan skala kecil berdasarkan rumusan 1% (satu perseratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan.
Untuk kegiatan pembudidayaan ikan sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan.
b. Untuk kegiatan pembudidayaan ikan sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan. (2) Kriteria perusahaan skala kecil dan skala besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
