PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 17
BAB 3 — PENCABUTAN IUP, SPI, DAN SIKPI
Ketentuan mengenai tata cara pencabutan IUP, SPI, SIKPI dan APIPM ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
