Pasal 15
BAB 2 — PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Pemegang IUP berkewajiban
a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP;
b. mengajukan permohonan perubahan atau penggantian IUP kepada pemberi izin dalam hal akan dilakukan perubahan data dalam IUP;
c. menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi izin. (2) Pemegang SPI berkewajiban :
a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SPI;
b. mengajukan permohonan perubahan atau penggantian SPI kepada pemberi izin dalam hal SPI hilang atau rusak, Atau akan dilakukan perubahan data yang tercantum dalam SPI;
c. menyampaikan laporan kegiatan penangkapan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi izin;
d. mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan. (3) Pemegang SIKPI berkewajiban:
a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIKPI;
b. mengajukan permohonan perubahan atau penggantian SIKPI kepada pemberi izin dalam hal SIKPI hilang atau rusak, atau akan dilakukan perubahan data yang tercantum dalam SIKPI;
c. menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan ikan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi izin;
d. mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan. (4) Pemegang APIPM berkewajiban :
a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam APIPM;
b. mengajukan permohonan perubahan atau penggantian kepada pemberi APIPM melalui BKPM dalam hal akan dilakukan perubahan data dalam APIFIM;
c. menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali.
