PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN USAHA PERIKANAN
(1) Kapal perikanan berbendera asing hanya dapat digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA. (2) Kapal perikanan berbendera asing dapat digunakan oleh perusahaan perikanan atau perusahaan bukan perusahaan perikanan untuk mengangkut ikan. (3) Pengaturan lebih lanjut penggunaan kapal perikanan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan a ditetapkan oleh Menteri.
