PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 5
Jenis kegiatan jasa akreditasi adalah pra-asesmen, asesmen, penyaksian audit (witness audit), survailen, asesmen perluasan ruang lingkup, dan re-asesmen.
