PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN...
Pasal 7
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Lembaga penyedia jasa memberikan jasa pelayanan terhadap penyelesaian sengketa lingkungan hidup di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
