Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI LEMBAGA PENYEDIA JASA
(1) Penyelesaian sengketa melalui mediator atau para pihak ketiga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tunduk pada kesepakatan yang dibuat antara para pihak yang bersengketa dengan melibatkan mediator atau pihak ketiga lainnya. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat antara lain: a. masalah yang dipersengketakan; b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak; c. nama lengkap dan tempat tinggal mediator atau pihak ketiga lainnya; d. tempat para pihak melaksanakan perundingan; e. batas waktu atau lamanya penyelesaian sengketa; f. pernyataan kesediaan dari mediator atau pihak ketiga lainnya; g. pernyataan kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa untuk menanggung biaya; h. larangan pengungkapan dan/atau pernyataan yang menyinggung atau menyerang pribadi; i. kehadiran pengamat, ahli dan/atau nara sumber; j. larangan pengungkapan informasi tertentu dalam proses penyelesaian sengketa secara musyawarah kepada masyarakat; k. larangan pengungkapan catatan dari proses serta hasil kesepakatan.
