PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN...
Pasal 13
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Pembentukan lembaga penyedia jasa oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib diberitahukan: a. di pusat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; b. di daerah pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah yang bersangkutan.
