PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN...
Pasal 11
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali: a. meninggal dunia; b. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; c. mengundurkan diri. (2) Keanggotaan lembaga penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan untuk mengetahui ada/tidaknya keberatan dari masyarakat.
