PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BANJAR
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g.UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; c. Wilayah Kecamatan Banjar adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar Lampiran staatsblad Tahun 1935 Nomor 123.
