Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 21-1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
regulation_id: "PP_54_1990" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 21-1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN" year: "1990" number: "54" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-54-1990" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1990/54" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-54-tahun-1990" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 21-1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-54-1990
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya adalah:
a. Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai seluruh deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungannya untuk setiap deposan dan/atau penabung tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka INDONESIA (PRAMUKA);
c. Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh Palang Merah INDONESIA (PMI);
d. Bunga atas tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun, atau rumah susun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
