PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1960 tentang MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada 1 Januari 1961. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1960. PRESIDEN Republik INDONESIA, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1960. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 177;
