Pasal 35
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI
(1) Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat
menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf b dan huruf c, diajukan dengan ketentuan:
menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (21 Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
jadwal . . .
SK No 181683 A
PRESIDEN
- jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum; dan
- tempat dan/atau lokasi Kampanye Pemilihan Umum.
(3) Permintaan Cuti sebagaimana pada ayat (1) diajukan
paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
- Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
