PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2018
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat
melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
- sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
- berstatus sebagai anggota partai politik; atau
- anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. (21 Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
- sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
- berstatus sebagai anggota partai politik; atau
- anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti.
9 Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A pada Bagian Ketiga yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A. . .
SK No 181979 A
IEtrEItrITN INDONESIA 8-
