PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
Anggota TNI;
Anggota POLRI;
penerima pensiun;
penerima tunjangan;
Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan
Wakil Menteri.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
