PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
