PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 35
BAB 4 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1), diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin.
