Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap PNS wajib:
mengucapkan sumpah/janji PNS;
mengucapkan sumpah/janji jabatan;
setia . . .
www.djpp.depkumham.go.id
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan;
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Larangan
