PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 22
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
Bagian Kelima . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
