PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 19
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
Gubernur selaku wakil Pemerintah menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
- PNS Daerah Kabupaten/Kota dan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan
- PNS . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- PNS Daerah Kabupaten/Kota dari provinsi lain yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota di provinsinya yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c.
