PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 14
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Pejabat yang Berwenang Menghukum
