Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Perundang-undangan Diundangkan di Jakarta Peraturan pada tanggal ditjen MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2009
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai salah satu sumber Perundang-undangan penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Perpustakaan Nasional Republikditjen Indonesia telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, pengurangan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
