PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh lima persen)
sehingga kepemilikan negara paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan
diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
