PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
