Pasal 104
(1) DPRD wajib menyusun Kode Etik berupa norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan prilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD.
(2) Kode . . .
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota DPRD dalam melaksanakan dan menjalankan tugas dan wewenangnya.
(3) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang kurangnya meliputi:
a. pengertian kode etik;
b. tujuan kode etik;
c. pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan antar penyelenggara Pemerintah Daerah dan antar anggota, serta antara Anggota DPRD dan pihak lain;
d. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh Anggota DPRD;
e. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, sanggahan;dan
f. sanksi dan rehabilitasi.
- Ketentuan Pasal 119 diubah, sehingga Pasal 119 berbunyi sebagai berikut:
