PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2004 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA...
Pasal 1
BAB 1 — PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara
melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1974 dan melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1991.
