PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, STATUS, KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Ketentuan mengenai hal-hal bersifat teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Badan Pengawas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
