PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 30
BAB 7 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Ketua Badan Pengawas wajib memberikan laporan keuangan yang telah diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
