Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Badan Pengawas, seorang calon memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA; e. mempunyai pendidikan utamanya ahli di bidang ketenagalistrikan, hukum, akuntansi, atau ekonomi dan mempunyai kemampuan profesionalisme serta pengalaman yang dibutuhkan; f. selama menjadi Anggota Badan Pengawas, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha ketenagalistrikan serta usaha lain yang terkait; g. tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan badan usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan; h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan i. tidak menjadi pengurus partai politik.
