PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 4
(1) PSDH wajib disetor langsung ke Kas Negara. (2) Tata cara penyetoran PSDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
