Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM
regulation_id: "PP_53_1980" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM" year: "1980" number: "53" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-53-1980" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1980/53" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-53-tahun-1980" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-53-1980
Pasal I
Mengubah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi Untuk Umum, sebagai berikut :
- Pada Pasal 1 ditambahkan huruf c dan d yang berbunyi:
"c.Telekomunikasi Untuk Umum International ialah telekomunikasi untuk umum antara kantor-kantor atau stasiun-stasiun yang berada di wilayah INDONESIA dengan kantor- kantor atau stasiun-stasiun yang berada di luar wilayah INDONESIA.
d.Telekomunikasi Untuk Umum dalam negeri ialah telekomunikasi untuk umum selain telekomunikasi untuk umum internasional"
- Pasal 2 diubah sehingga seluruhnya berbunyi
"Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini :
a. Perusahaan Umum Telekomunikasi ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri;
b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indonesian Satellite Corporation sebagaimana ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1980, selanjutnya disebut PT. Indosat, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum internasional".
- Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi :
"(2) Izin tersebut dalam ayat (1) pasal ini diberikan oleh Menteri Perhubungan yang menentukan persyaratan teknis, pola pengoperasian dan pentaripan dengan mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Perusahaan Umum Telekomunikasi dan PT. Indosat".
- Pasal 8 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
"Perusahaan Umum Telekomunikasi dan PT. Indosat tidak bertanggung-jawab atas kerugian- kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi oleh setiap orang, instansi, dan badan termasuk dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1974 kecuali dalam hal- hal yang tercantum dalam Pasal-pasal 433 dan 434 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana".
- Pasal 12 diubah sehingga seluruhnya berbunyi :
"(1) Sebagai penyelenggara telekomunikasi untuk umum, Perusahaan Umum Telekomunikasi dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai hak dan wewenang untuk :
a. melakukan penggalian, pengukuran atau pemasangan tanda-tanda di tanah milik seseorang atau pemindahan bangunan-bangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1964;
b. memasuki persil-persil guna melakukan penggalian dan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan yang terdapat di persil yang bersangkutan dalam hubungannya bagi kepentingan pemeliharaan, perbaikan, perubahan, atau pembaharuan alat-alat telekomunikasi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1964;
c. memasukkan, menguasai, dan memiliki perangkat telekomunikasi untuk dipasang, diusahakan dan digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum.
(2) Dalam melaksanakan hak dan wewenang tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini, Perusahaan Umum Telekomunikasi dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib tunduk kepada ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 19 dan Pasal 21 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1964".
- Pasal 13 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
"Menteri Perhubungan MENETAPKAN :
(1) Ketentuan-ketentuan pokok mengenai syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum.
(2) Ketentuan-ketentuan pokok mengenai hubungan kerja sama, di bidang operasional dan bidang lainnya antara Perusahaan Umum Telekomunikasi dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 81
