PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1957...
Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1957 diubah sebagai berikut: a. dalam pasal-pasal 1, 3 dan 4, kata-kata "dengan Menteri Perekonomian" diubah menjadi : "setelah mendengar Dewan Pembatasan Perusahaan"; b. dalam pasal-pasal 2 dan 5, kata-kata "dengan Menteri Perekonomian" dihapuskan; c. dalam pasal 3, kata-kata "Menteri-Menteri" diubah menjadi: "Menteri". Pasal II…
