PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1954 tentang KEKUASAAN MENGELUARKAN SURAT PAKSA MENGENAI PAJAK-PAJAK
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN a.i.,
ISKAQ TJOKROHADISURJO
Diundangkan pada tanggal 19 Oktober 1954, MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1954
